Layanan Hukum
Apa itu POSBAKUM?
Posbakum (Pos Pelayanan Bantuan Hukum) adalah layanan yang dibentuk oleh setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan bantuan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam menyelanggarakan Pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung telah bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Pemerhati.
Apa itu Layanan PRODEO?
Layanan Permbebasan Biaya Perkara (Prodeo) adalah pembebasan biaya proses berperkara di Pengadilan sehingga para pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma, yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Masyarakat dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya;
- Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
Media Online
Jam Layanan
Posbakum PTUN Bandar Lampung melayani masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan informasi/bantuan hukum pada:
Senin s.d. Kamis, 09.00 s.d. 14.00 WIBPetugas Posbakum
Berli Yudiansyah, S.H., M.H.
DPC Peradi Bandar Lampung
Samson Siagian, S.H., M.H.
DPC Peradi Bandar Lampung
Mas Ariona, S.H.
DPC Peradi Bandar Lampung